Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara atau perolehan lain yang sah.
2. BMN yang sejak awal perencanaan pengadaannya untuk dihibahkan adalah BMN yang pengadaannya diperuntukkan untuk dihibahkan kepada pihak lain dan tertuang dalam dokumen penganggaran.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN/BMD.
5. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Eselon I adalah Pejabat Struktural tertinggi yang terdiri dari Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut KESDM adalah Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.