Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat persetujuan tentang Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda