Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPB yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang menangani pengelolaan BMN pada Unit Eselon I, Kepala Satker, dan pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang. (2) KPB menyampaikan laporan daftar perolehan BMN kepada Pengguna Barang pada awal Tahun Anggaran untuk BMN yang diperoleh pada Tahun Anggaran sebelumnya[MA2]. (3) KPB mengusulkan persetujuan[MA3] hibah kepada Pengguna Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah diperolehnya BMN. (4) KPB berdasarkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melaksanakan hibah BMN.
Koreksi Anda