Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengaturan terhadap tata cara hibah BMN di lingkungan KESDM selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Koreksi Anda