Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN di lingkungan KESDM yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun [MA4]tidak dapat dilaksanakan hibah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah melakukan audit atau review terhadap BMN yang tidak dapat dihibahkan dimaksud. (2) KPB menindaklanjuti hasil audit atau review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang direkomendasikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Koreksi Anda