Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang memberikan persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Eselon I atas nama Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN atas BMN yang sudah dihibahkan.[MA1]
Koreksi Anda