Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat menerima hibah adalah:
a. Pemerintah Daerah;
b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, dan lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
c. Masyarakat/kelompok masyarakat sesuai dengan program Pemerintah.
Koreksi Anda
