KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 2
(1) Penghasilan Pimpinan clan Anggota DPRD terdiri dani penghasilan yang pajaknya dibebankan pada :
a. APBD meliputi :
1. uang Representasi;
2. tunjangan Keluarga;
3. tunjangan Beras;
4. uang Paket;
5. tunjangan Jabatan;
6. tunjangan Mat Kelengkapan;
7. tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersanglcutan meliputi:
1. tunjangan Komunikasi Intensif; dan
2. tunjangan Reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 % (delapan puluh persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
(1) Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan. angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dan i uang representasi yang bersangkutan.
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dan i uang representasi yang bersangkutan.
(1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan Musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehorrnatan, atau alat kelengkapan lainnya.
(2) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4%
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dan i tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan Alat Kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksan.akan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dan i uang representasi ketua DPRD.
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran. kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luarcakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan So sial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1). Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai stan.dar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerahpaling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan balk kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewa belikan, diguna usahakan, dipindah tangankan, dan/ atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
(1) Dalarn hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati, Setelah dikaji/dihitung oleh lembaga Independen.
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dan i atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima)bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
(1) Penghasilan Pimpinan clan Anggota DPRD terdiri dani penghasilan yang pajaknya dibebankan pada :
a. APBD meliputi :
1. uang Representasi;
2. tunjangan Keluarga;
3. tunjangan Beras;
4. uang Paket;
5. tunjangan Jabatan;
6. tunjangan Mat Kelengkapan;
7. tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersanglcutan meliputi:
1. tunjangan Komunikasi Intensif; dan
2. tunjangan Reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Pasal 3
(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 % (delapan puluh persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
Pasal 4
(1) Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan. angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
Pasal 5
Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dan i uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 6
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dan i uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan Musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehorrnatan, atau alat kelengkapan lainnya.
(2) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4%
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dan i tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan Alat Kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Pasal 8
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksan.akan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dan i uang representasi ketua DPRD.
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
Pasal 10
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran. kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luarcakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan So sial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
Pasal 11
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1). Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai stan.dar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerahpaling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan balk kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 14
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewa belikan, diguna usahakan, dipindah tangankan, dan/ atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Pasal 15
(1) Dalarn hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati, Setelah dikaji/dihitung oleh lembaga Independen.
Pasal 18
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dan i atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima)bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
(1). Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa :
a. program, yang terdiri atas:
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan belanja sekretariat fraksi.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pasal 21
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran.
(2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pancairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada bendahara umum daerah.
(3) surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
a. daftar penerima DO; dan
b. pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan pengunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya.
(4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Pasal 24
(1) Berdasarkan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
(2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 25
(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5) Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmutertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dibiayai dan anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
BAB V
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran. belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan i APBD.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005), sebagaimana telah beberapkali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 1), beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DITELITI OLEH KA, SUBAG KABAG SEK WAN Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal ?0 liGuir 2017 AFRIZ L. H S SEKRET IS DAERAH KABUPATEN KERINCI, f AD OZAL OLEL •.
Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal A Gus r 2017 BUPATI KERINCI, • , g
Pasal 31
Pasal 12
Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Pengaturan atribut dalam Ranperda ini, apakah sudah termasuk emble Pengaturannya harus jelas dan dipertegas, karena emble harganya cukup mahal dan terbuat dan i emas, jadi tidak mungkin dibeli sendiri.
8
Pasal 13
Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Perlu ditambah satu ayat terakhir yaitu:
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) PP No.18 Tahun 2017.
If 9 Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b Semua kata "sebanyak" Semua diubah menjadi kata "paling banyak" Berdasarkan lampiran 256 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3 dan PP No.18 Tahun 2017 10
Pasal 22
Belum diatur dalam Ranperda Perlu ditambah satu ayat baru setelah ayat (5) dibawah ini:
(6) Penyetoran sisa DO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Ben dahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Berdasarkan Pasal 14 Permendagri No.62 Tahun 2017.
11 Pasal...atau BAB...
Belum diatur diatur dalam Ranperda Saran, setelah Pasal 22 Ranperda ini dapat ditambah BAB baru atau Pasal baru mengenai Pelaksanaan dan Untuk memperjelas dan lebih lengkap
Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SETDA.HKM-3.2/V111/2017, Tanggal Agustus 2017 _ _ _ Pertanggungjawaban Dana Operasional, normanya adopsi Pasal 11 s/d 12 Permendagri No.62 Tahun 2017, dengan penyesuaian.
12
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2. sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
3. rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dan i uang representasi Ketua DPRD;
b.wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
3. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali;
dan i uang representasi wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan alchir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Penyetoran. sisa DO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
(7) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2017 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI PRO VINSI JAMBI:
/2017
• Larnpiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/1 2K/SETDA.11104-3.2N111/2017, Tanggal Agustus 2017 MATRIK EVALUASI RAN CANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINIST:RATIF .ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI NO MATERI RANPERDA ..__ TERTULIS PENYEMPURNAAN ALASAN PENYEM1YURNAAN 1 Konsideran Menimbang Sebagaimana tertulis dalam Ranperda bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan lampiran 27 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3.
2 Bagian Mengingat angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12, 15 Beim diatur dalam Ranperda Angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12 dan 15 dihapus Tambahkan:
Angka 9 disempurnakin teknis penulisannya:
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
Berdasarkan lampiran 39 dan 40 UU No.12 Tabun 2011 tentang P3.
3 Pasal 1 angka 13, 14, 17, 18 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Pengertiaannya disamakan dengan yang terdapat dalam Permendagri No.62 Tahun 2017, Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8 Rumusan definisi harus sama dengan rumusan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
'to Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SEIDA.HKM-3.2/VIII/2017, Tanggal Agustus 2017 Tambahkan juga pengertian Kemampuan Keuangan Daerah adalah (Pasal 1 angka 4 Permendagri No.62 Tahun 2017).
sudah dibentuk (lampiran 103 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3).
4 Pasal 2 ayat (2) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda
(2) Pembebasan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai teknis penulisan 5 Pasal 7 ayat (1) Pasal 17 ayat (6) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Huruf awal kata Pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf Kapital.
Berdasarkan lampiran 80 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3.
Sebagaimana tertulls dalam Ranperda
(6) Ketentuan leblh lanjut mengenal besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Sesuai teknis penulisan 7
Sebagaimana tertulis Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Berdasarkan lampiran 147 UU No.12 dalam Ranperda
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kecludukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Tahun 2011 tentang P3.
2. Berdasarkan Pasal 31 PP No.18 Tahun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
2017. Kerinci (Lernbaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor );
b. Peraturan Daerah Nomor...Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor....);
.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tabun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun...Nomor....,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor ), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan:
Penggunaan kalimat "sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD", disesuaikan dengan norma dan i Perda lnduk (Perda yang sudah
IS Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SETDA.HKM-3.2/V1II/2017, Tanggal Agustus 2017 • ada sebelumnya), apakah di dalamnya ada mengatur norma lain, selain mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Jadi sifatnya fleksibel bisa dipakai bisa tidak.
Ayat (2) Pasal 28 Ranperda ini, dihapus karena merupakan delegasi blanko (Lampiran 210 UU No.12 Tahun 2011).
12 Pa sal 29 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Dihapus Dalam Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah tidak diatur mengenai koordinasi dengan pimpinan DPRD.
Koordinasi dapat dilakukan tapi tidak perlu ditulis dalam Ranperda mi.
Catatan:
1. Ranperda ini seharusnya tidak hanya menyalin atau memindahkan norma yang diatur dalam PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, akan tetapi perlu juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan, misalnya: tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan transportasi, bagaimana bentuk dan formulasiny secara tegas dan jelas.
2. Ranperda perlu direvisi sesuai saran perbaikan.
a.n. GUBERNUR JAMBI Pj. SEKRETARIS DAERAH, Drs.H. ERWAN MALIK, MM Pembina Utama M.adya NIP.19620309 198303 1. 011