Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005), sebagaimana telah beberapkali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 1), beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DITELITI OLEH KA, SUBAG KABAG SEK WAN Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal ?0 liGuir 2017 AFRIZ L. H S SEKRET IS DAERAH KABUPATEN KERINCI, f AD OZAL OLEL •. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal A Gus r 2017 BUPATI KERINCI, • , g
Koreksi Anda