Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dibiayai dan anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Koreksi Anda
