Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dan i uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
