Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran. (2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pancairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada bendahara umum daerah. (3) surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan: a. daftar penerima DO; dan b. pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan pengunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya. (4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Koreksi Anda