Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. (2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda