Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai stan.dar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerahpaling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan balk kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
