Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora yang selanjutnya disebut BUMD Kabupaten adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora yang sebagiahn besar modalnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora yang didirikan dengan Peraturan Daerah.
5. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut BUMD Provinsi adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sebagain besar modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang didirikan dengan Peraturan daerah.
6. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada BUMD Kabupaten dan/atau BUMD Provinsi.
7. Modal Dasar adalah modal yang harus dipenuhi oleh pemilik dalam rangka pendirian dan pengelolaan BUMD.