Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2020 sebesar Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) dengan rincian: a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah); b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); dan c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Koreksi Anda