Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penyertaan Modal meliputi: a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; b. PD. BPR “BLORA”; dan c. PD. BPR BKK BLORA.
Koreksi Anda