Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan Modal Dasar pada BUMD Kabupaten dan memperkuat struktur permodalan pada BUMD Provinsi.
Koreksi Anda
