Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Teks Saat Ini
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2017 sebesar Rp22.727.500.000,00 (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian:
a. PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp19.856.000.000,00 (Sembilan Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp411.500.000,00 (Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); dan
c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp2.460.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Koreksi Anda
