Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.
Koreksi Anda