Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa sehingga kemampuan keuangan Daerah tidak memungkinkan, maka nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disesuaikan.
(2) Dalam hal penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi tidak mencapai nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10, maka penyertaan modal dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
