SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai negeri Sipil yang :
a. tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. melaksanakan …
b. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
c. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
(1) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tandsa Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata …
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN;
c. menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 12 …
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
(2) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan jabatan.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kenaikan pangkatnya diatur tersendiri dengan peraturan perundang -undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2) Kenaikan …
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
(3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah …
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengataur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, Tingkat I golongan ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 13.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
(2) Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan.
(2) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat MENETAPKAN keputusan sementara.
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, stelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
1) 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3) 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
4) 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
(3) Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 29 …
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disampaing harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b. akan diberikan …
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1) mencapai batas usia pensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh :
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau Ujian dinas Tingkat II.