Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda