Koreksi Pasal 32
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b. akan diberikan …
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1) mencapai batas usia pensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh :
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau Ujian dinas Tingkat II.
Koreksi Anda
