Koreksi Pasal 2
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
