Koreksi Pasal 28
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pasal 29 …
Koreksi Anda
