Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Meranti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Meranti;
b. Desa Kelampai Setolo;
c. Desa Tahu;
d. Desa Selange;
e. Desa Ampadi;
f. Desa Moro Behe.
(2) Wilayah Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Menyuke.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Meranti, maka wilayah Kecamatan Menyuke dikurangi dengan wilayah Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).