Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 39 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK, SANGGAU, SAMBAS, SINTANG, KETAPANG, DAN KAPUAS HULU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Batu Datu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah : a. Desa Batu Datu; b. Desa Permata; c. Desa Karya Jaya; d. Desa Karya Suci; e. Desa Mawan. (2) Wilayah Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Embau. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batu Datu, maka wilayah Kecamatan Embau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda