Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 39 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK, SANGGAU, SAMBAS, SINTANG, KETAPANG, DAN KAPUAS HULU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Suhaid di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah : a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Semitau, terdiri dari : 1. Desa Nanga Suhaid; 2. Desa Kerengas; 3. Desa Mantan. b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Selimbau, terdiri dari : 1. Desa Mensusay; 2. Desa Jongkong Hulu. (2) Wilayah Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Semitau dan wilayah Kecamatan Selimbau. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Suhaid, maka wilayah Kecamatan Semitau dan wilayah Selimbau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda