Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 39 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK, SANGGAU, SAMBAS, SINTANG, KETAPANG, DAN KAPUAS HULU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Boyan Tanjung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah : a. Desa Boyan Tangung; b. Desa Riam Mengelai; c. Desa Nanga Danau; d. Desa Nanga Sangan; e. Desa Sri Wangi. (2) Wilayah Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bunut Hilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Boyan Tanjung, maka wilayah Kecamatan Bunut Hilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda