Koreksi Pasal 21
PP Nomor 39 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK, SANGGAU, SAMBAS, SINTANG, KETAPANG, DAN KAPUAS HULU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 16 (enambelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
