Koreksi Pasal 18
PP Nomor 39 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK, SANGGAU, SAMBAS, SINTANG, KETAPANG, DAN KAPUAS HULU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Meranti.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Entikong.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Belitang I.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jagoi Babang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Jagoi.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Kaliau.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelam Permai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Kebong.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Tebelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Sungai Ukoi.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Binjai Hulu.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Teluk Batang.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Kedamin Hulu.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) berada di Desa Nanga Kalis.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Boyan Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Boyan Tanjung.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Nanga Mentebah.
(14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Datu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Batu Datu.
(15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Suhaid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa Nanga Suhaid.
(16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Puring Kencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berada di Desa Puring Kencana.
Koreksi Anda
