ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan non formal;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, agama, riset, dan teknologi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, museum sejarah, dan warisan budaya;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai budaya dan kreativitas;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan karakter bangsa;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang keolahragaan dan revolusi mental;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebudayaan, pemuda, dan olah raga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesetaraan dan keadilan gender;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengawasan, dan pengendalian program pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.