Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda