Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
