Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengawasan, dan pengendalian program pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
