Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda