Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
