Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, museum sejarah, dan warisan budaya; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan nilai budaya dan kreativitas; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan karakter bangsa; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang keolahragaan dan revolusi mental; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebudayaan, pemuda, dan olah raga; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda