Pasal 1
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh Menteri.
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian
Staf Ahli
TATA KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP