Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
