Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Koreksi Anda