Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
