Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda