Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: