Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; b. peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau c. alih Kompetensi Kerja. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda