Koreksi Pasal 12A
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
