Koreksi Pasal 31B
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
(2) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
b. penetapan penerima Kartu Prakerja;
c. program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
d. besaran biaya program Pelatihan;
e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan
f. besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
