Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Menteri Ketenagakerjaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris Kabinet;
8. Jaksa Agung;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
11. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
