Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
c. warga negara INDONESIA;
d. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
e. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(4) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diberikan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
