Pasal 1
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri.
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian
Staf Ahli
TATA KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP